PROGRAM DANA KEADILAN
Peradilan Perdata
Mendampingi individu atau keluarga yang terpinggirkan secara hukum dalam penyelesaian kasus-kasus perdata yaitu pihak yang lemah atau tidak berdaya menjadi korban perlakuan tidak adil, seperti sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat atau petani kecil.
