

Ibu Siti, seorang janda lansia di desa Ngembat, Jawa Timur, ditahan atas tuduhan pencurian atas tanah milik keluarganya sendiri—akibat konflik dengan pengembang besar. Tanpa bantuan hukum, ia terancam hukuman penjara hingga 3 tahun. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk biaya pendampingan hukum, investigasi kasus, dan kebutuhan hukum lainnya agar Ibu Siti bisa bebas dan hak atas tanahnya dipulihkan.
![]()
Menanti doa-doa orang baik